Selasa, 15 September 2015

600 honorer K2 dari Blora, Siap ikut mengepung kantor KemenPAN-RB


BLORA – Sebanyak 600 honorer K2 di Blora akan ikut mengepung kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Jakarta. Para guru dan pegawai honorer ini akan menuntut haknya pada menteri agar diangkat menjadi PNS. Ratusan honorer itu akan berangkat ke Jakarta, hari ini Senin(14/9/2015)

“Aksi ini aksi damai ini nantinya mengepung kantor kemenpan-RB itu akan tidak hanya diikuti oleh honorer K2 Blora saja. Melainkan, teman-temannya honorer se-Indonesia akan ikut bergabung dan menduduki kantor menteri mengurusi aparatur negera itu. “ jelas Koordinator Forum Honorer K2 Blora, Tamto Senin (14/9/2015)

Menurutnya tuntutan agar para honorer K2 di Blora dan seluruh Indonesia itu diangkat menjadi PNS cukup beralasan. Sebab, semua honorer kategori dua ini sudah cukup lama melakukan pengabdian. terlebih perjuangan honorer K2 dalam menjalani pengabdiannya sudah cukup lama.
“Tuntutan kita PNS harga mati, lebih baik kita mati didepan Menpan dari pada mati menjadi Honorer Selamanya’’ katanya


Pihaknya menceritakan tuntutan itu sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan pantia kerja (panja) apartur komisi II DPR RI. Saran dari komisi II DPR RI itu honorer K2 yang diangkat itu hanya dilakukan tes secara administrasi. Hal itu, untuk mengantisipasi adanya honorer K2 bodong hingga adanya honorer yang telah keluar dari pekerjaannya.

“ selain melakukan aksi damai kami di KemenPAN-RB kami juga akan bertemu dengan Presiden Jokowi,’’ Katanya.
Selain tuntutan soal agar diangkat sebagai PNS. Pria lulusan fakultas pendidikan itu mempertanyakan atas putusan MK yang menyatakan honorer usia diatas 35 tahun tak bisa diangkat menjadi CPNS.
“ Bentuk aksi secara serantak ini juga termasuk memberikan shock terapi bagi pemerintah. Bagaimana rasanya jika dua hari semua honorer Se Indonesia tidak ada,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, keinginan tenaga honorer terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk diangkat menjadi CPNS buyar sudah. Ini menyusul dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materiil UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh Rochmadi Sularsono, PNS asal Ponorogo dan tiga tenaga honorer yaitu Wahid Ahmad Nahrowi, Siti Murijstul Khadijah, serta Iva Fitria.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar majelis hakim konstitusi membatalkan pasal dalam UU ASN yang menyebutkan batasan umur menjadi CPNS 35 tahun, karena dianggap bertentang dengan UUD 1945 Pasal 27.

Menanggapi putusan MK itu, sebenarnya honorer K2 yang umurnya diatas 35 tahun justru lebih matang. Bahkan lebih berpengalaman.

“Silahkan di cek saja. Justru pada honorer K2 yang umurnya diatas 35 tahun ini lebih berpangalaman,’’ Terangnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar